RDP DPRD Kukar, Busur Sampaikan Rekomendasi APBD 2023 ke Pemerintah
Suasana
rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Lembaga Masyarakat Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Bersama Aliansi Gerakan APBD
untuk Rakyat pada APBD 2023, Senin (10/10/2022) pagi mendatangi gedung DPRD
Kutai Kartanegara.
Kedatangan rombongan Busur Kukar yang terdiri
dari Hendi Yuzar sebagai Pembina, Andi Fadli sebagai Koordinator Busur,
didampingi dua anggotanya, untuk memenuhi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP)
DPRD Kukar, terkait dengan rencana anggaran pada APBD 2023.
RDP yang dilangsungkan di ruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu dipimpin Wakil Ketua I Alif Turiadi, didampingi
Ketua Komisi II Sopan Sopian dan Firnadi Ikhsan. Hadir dalam pertemuan itu para
kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kukar.
Dalam rapat tersebut, Busur Kukar
menyampaikan beberapa sorotan kepada Pemkab Kukar mulai dari persoalan
pengangguran hingga angka kemiskinan Kukar yang cukup tinggi. Oleh karenanya,
Busur Kukar memberikan 23 rekomendasi kepada Pemkab Kukar.
Diantara rekomendasi Busur Kukar adalah meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk membuka secara transparan kepada publik atas dokumen R-APBD Kutai Kartanegara Tahun
2023 yang awalnya sebesar Rp 4,3 Trilyun dan berpotensi bertambah
menjadi Rp 7,2Trilyun. Transparansi ini
penting karena APBD adalah dokumen publik yang mana public berhak meng-akses dan
mengetahui secara detail program-program infrastruktur dan pelayanan public Kukar
pada tahun 2023.
Kemudian meminta kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk memfokuskan dan memperbesar Alokasi Anggaran Penanggulangan Kemiskinan, Pengangguran dan Penguatan Ekonomi Rakyat Kukar pada 10 Dinas dan Instansi karena ini adalah aspirasi mendasar masyarakat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran serta penguatan ekonomi bukan masa-masanya, pandemi atau darurat kesehatan yaitu Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak,Dinas Keluarga Berencana dan Tenaga, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan minimal 15 Persen dari APBD Kukar yang diperkirakan sebesar Rp 7,2Trilyun.
Sebagai komitmen konkrit
dalam ikhtiar mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan
Berbahagia. Mengingat hal ini merupakan cita-cita yang termaksub pada pembukaan
UUD1945, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan sudah
diamanatkan juga pada UUD 1945 pasal 34, Perda No 2 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Kemiskinan,UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Perpres No 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial serta Perda No 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Kukar.
Selanjutnya mengusul kan kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar untuk memaksimalkan kembali Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat Verifikasi dan Validasi atas sejumlah data kemiskinan Kukar.
Sebanyak 62.360 penduduk jiwa miskin menurut BPS Kaltim, dan/ 14.108 Berdasar data Dinsos dan/berdasar data10.667KK penerima BLTBBM 2022. Busur berharap setelah validasi data kemiskinan ini maka Pemkab Kukar menjadikan mereka sebagai sasaran utama Program-program Pensejahteraan.Seperti;bantuan langsung (karitatif) untuk usia tidak produktif, pemenuhan sandang pangan danperumahan, akses kesahatan, akses pendidikan, akses listrik, air, sanitasi, bantuan modal keluarga miskin,pelibatan penduduk miskin dalam proyek-proyekfisik,pelibatan pada program swasembada jagung 30 ribu hektar,program 25 ribu nelayan, program Kukar kaya festival, dan lain-lain (bursa kerja keluarga miskin).
Selain itu, mengusulkan
agar para Pengurus RT di 3.143 RT se-Kukar juga diperankan (program penanggulangan
kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis RT).
Selanjutnya adalah meminta
kepada Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar melakukan Rasionalisasi Anggaran Sektor
Kesehatan pada tahun 2023 yang mana pada
Rancangan KUA-PPAS TA 2023 alokasi Dinas Kesehatan adalah sebesar Rp.
837.910.742.652,-.Namun,rasionalisasi ini dikecualikan untuk anggaran pembangunan
RSUD Muara Badak yang memang
prioritas untuk kepentingan umum. Karena, Mandatory Spending bidang kesehatan
berdasar UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meng-amanatkan minimal 10% namun
di Kukar begitu fantastis mencapai 29% atau sebesar 1,2 Trilyun pada tahun 2022 dan
pada usulan Rancangan KUA-PPAS 2023.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi mengatakan, bahwa rekomendasi
yang disampaikan mengarah kepada pengentasan kemiskinan di Kukar. Sesuai dengan
visi dan misi Bupati mewujudkan masyarakat sejahtera dan berbahagia.
"Ada 23 rekomendasi yang disampaikan
oleh Busur Kukar. Kalau kita lihat data-data miskin yang disampaikan, secara
representase meningkat, nah ini harus menjadi catatan dan perhatian pemerintah
daerah, agar pengguna anggaran supaya tepat sasaran," kata Alif Turiadi
kepada media, Senin (10/10/2022)
Ia menyebutkan, masyarakat Kukar menilai
angka kemiskinan masih tinggi. Sementara APBD Kukar dari tahun ke tahun terus
alami peningkatan.
Maka dari itu, untuk menekan angka kemiskinan
di Kukar, DPRD Kukar juga mengundang pihak terkait, seperti Dinas Sosial,
Bappeda, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja.
"Semuanya kita libatkan, dan harus
saling sinergi. Kami siap mengawal apa yang menjadi rekomendasi Busur Kukar,
kedepan akan kita bahas di Banggar bersama TAPD," ungkapnya.(*riz/adv)